7 Fakultas Kedokteran Menolak Pengambilalihan oleh Pemerintah

Tujuh master besar dari Fakultas Kedokteran — termasuk dari FK UI, UGM, Unair, Unhas, USU, Unpad, dan UB– mengadakan diskusi small gratis untuk mengekspresikan ketidakpuasan mereka terhadap pengambilalihan Kolegium Dokter Indonesia oleh pemerintah melalui konsil kesehatan yang baru.

Apa yang Mereka Kritisi?

  1. Intervensi Pemerintah
    Para master besar menentang peralihan kontrol Kolegium dari organisasi profesi ke Kemenkes/Konsil Kesehatan Indonesia (KKI). Mereka khawatir bahwa keputusan ini akan menghilangkan otonomi ilmiah dan profesional dokter.
  2. Mutasi Dokter & Dampaknya
    Pemindahan banyak dokter senior yang juga berperan sebagai pengajar di FK telah menyebabkan gangguan di rumah sakit pendidikan. Tindakan ini dianggap mengganggu kesinambungan pendidikan kedokteran.
  3. Risiko Penurunan Mutu
    Para master besar mengingatkan bahwa tanpa adanya Kolegium yang bebas dari campur tangan, kualitas spesialis dan dokter siap pakai akan menurun– yang mungkin berdampak pada keselamatan pasien.

Pendapat Tegas dari Akademisi:

  • Prof Djohansjah Marzoeki (Unair) : “Kolegium kedokteran harus otonom dan independen … tidak bisa dipengaruhi oleh negara”.
  • Prof Endang Sutedja (Unpad) : “Menkes mengambil alih desain & pengelolaan pendidikan tenaga medis … tanpa melibatkan akademisi”.
  • Prof Wisnu Barlianto (UB) : “Peralihan ke Kemenkes melalui PP 28/2024 akan melemahkan kualitas pendidikan spesialis”.
  • Master besar Unhas & USU : Menyatakan bahwa prosedur pengambilalihan kolegium kurang transparan, yang dapat menimbulkan kesenjangan dalam kompetensi Klinik-Ilmiah.

Reaksi Kemenkes

Pemerintah melalui staf ahli Menkes menyatakan bahwa penataan ini sesuai dengan UU Kesehatan 17/2023 dan dianggap “sekadar mempertegas koordinasi”, bukan pengambilalihan. Namun, para kritikus berpendapat ini adalah bentuk intervensi yang melemahkan lembaga profesi.

Kenapa Ini Penting untuk Kita?

  • Kualitas Dokter & Spesialis : Kemandirian kolegium memiliki keterkaitan langsung dengan mutu pendidikan, etika, dan layanan pasien.
  • Fungsi Akademik & Klinik : Perguruan tinggi harus tetap memiliki peran dalam kurikulum dan pelatihan dokter spesialis.
  • Transparansi Kebijakan : Keterlibatan pendidikan, profesi, dan negara perlu seimbang dan bukan dimonopoli oleh satu pihak.

Kesimpulan Singkat

Masalah utama Ringkasan
Akuisisi Collegium Dipindahkan ke naungan Kemenkes/KKI melalui UU 17/2023 dan PP 28/2024
Reaksi Akademisi FK UI, UGM, Unair, Unpad, Unhas, USU, UB menolak perubahan ini
Risiko & Dampak Kebutuhan untuk menjaga independensi agar mutu pendidikan dan pelayanan tetap tinggi
Standar UU & Pemerintah Pemerintah mengklaim prosesnya legal dan berkoordinasi; akademisi menyebut intervensi